Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Berapa Gaji dan Tunjangan Guru PNS di Jakarta?

Berapa Gaji dan Tunjangan Guru PNS di Jakarta?
Sumber gambar: finance.detik.com

Berapa Gaji dan Tunjangan Guru PNS di Jakarta?

Jakarta - Tak sedikit orang yang bercita-cita menjadi guru termasuk di DKI Jakarta. Sebelum memutuskan lebih jauh untuk menjadi pahlawan tanpa tanda jasa ini, tidak ada salahnya untuk mengetahui gaji dan tunjangan guru di DKI Jakarta.

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) termasuk gaji guru di DKI Jakarta yang berstatus abdi negara, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, jenjang jabatan dan pangkat guru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pasal 12 ayat 1 Permenpanrb tersebut dijelaskan jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

a. Guru Pertama
b. Guru Muda
c. Guru Madya
d. Guru Utama

Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu:

a. Guru Pertama:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

b. Guru Muda:

1. Penata, golongan ruang III/c

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

c. Guru Madya:

1. Pembina, golongan ruang IV/a

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

d. Guru Utama:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Ini rincian gaji dan tunjangan guru di DKI Jakarta. Berikut besaran gaji guru PNS di DKI Jakarta untuk masing-masing golongan yang diatur di PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan III:

- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

- Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Berapa tunjangan guru PNS di DKI Jakarta?

Tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS/calon PNS guru diatur di dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar. Rinciannya sebagai berikut:

- PNS golongan IV/c - IV/e: Rp9.360.000

- PNS golongan IV/a - IV/b: Rp9.045.000

- PNS golongan III/c - III/d: Rp8.910.000

- PNS golongan III/a - III/b: Rp8.010.000

Itu dia besaran gaji dan tunjangan guru PNS di DKI Jakarta. Jadi, berminat jadi guru?

Sumber: finance.detik.com