Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Simak! Guru PPPK Bisa Diberhentikan Kapan Saja Jika Kompetensinya Sudah Tidak Cocok Lagi!



Nasib Guru PPPK, Bisa Diberhentikan Kapan Saja - Pengamat pendidikan dari Kalimantan Barat DR Aswandi mendukung rencana pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Dia berharap skema PPPK ini dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan bagi tenaga pengajar honorer di negeri ini.

"Dengan adanya PPPK ini, kita harapkan permasalahan kesejahteraan guru honorer yang selama ini terjadi bisa terselesaikan dengan adanya status yang lebih jelas. Ini tentu harus disambut baik oleh para guru honorer yang ada di Kalbar karena ini menjadi bukti keseriusan dan perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejaheraan guru." kata Aswandi di Pontianak, Selasa (19/1).

Aswandi mengatakan, selama ini pendapatan yang diterima guru honorer selama sebulan tidak pernah mencapai UMR, karena honor mereka digaji dari dana BOS.

"Besaran yang bisa digunakan untuk memberikan upah guru honorer sebesar 50 persen dari alokasi dana BOS, sehingga honor guru honorer ini tidak pernah sesuai dengan UMR padahal mereka sudah bekerja sama dengan guru yang berstatus ASN, terlebih sudah ada yang puluhan tahun mengajar. Namun masih saja statusnya honorer."tuturnya

Menurutnya, kebijakan pemerintah melakukan rerkutmen guru PPPK dalam rangka mengatasi masalah tersebut. Pemerintah ingin menghargai guru honor, karena saya yakin banyak yang sudah bekerja dengan baik. 

Namun tidak mendapat penghargaan dan upah yang layak. Aswandi menyebutkan para tenaga honorer memiliki pengabdian yang luar biasa. Namun pendapatan yang harus terima masih minim. Kemudian dari sisi jumlah pun, guru yang honor lebih banyak dibandingkan yang PNS.

"Pemerintah memberikan penghargaan secara adil agar mendapat penghasilan layak." kata Aswandi.

Aswandi mengatakan jumlah 1 juta guru PPPK yang akan direkrut itu sesuai dengan kebutuhan guru saat ini, berdasar usulan dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Pemerintah daerah mengusulkan sesuai kewenangannya. Untuk SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota. Kalau SMA itu kewenangan dari provinsi.

Mantan Dekan FKIP Untan itu juga mengatakan guru PPPK ini menggunakan sistem kontrak, dengan masa kontrak beragam, satu atau dua hingga lima tahun. Guru PPPK bisa diberhentikan jika kompetensi yang dimilikinya tidak cocok lagi dengan kebutuhan yang ada.

"Jika habis kontrak kemudian diperpanjang, dan guru PPPK bisa diberhentikan kapan saja karena kompetensi tidak lagi cocok," kata Aswandi.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di INFO PPPK INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih. 




Sumber : jpnn.com