Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bansos PKL-Warteg Rp 1,2 Juta Cair Akhir Bulan Ini, Begini Caranya!

Bantuguru.id melaporkan dari detik.com bahwa bantuan sosial untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung sebesar Rp 1,2 juta harus dibayarkan pada akhir September 2021.
Bansos PKL-Warteg Rp 1,2 Juta Cair Akhir Bulan Ini, Begini Caranya!
Sumber gambar: beritapusat.com
Penyaluran bansos ini sebelumnya sudah di bahas dalam pertemuan dengan Joko Widodo bersama Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) bersama asosiasi bisnis lainnya.

Mukroni, selaku Ketua Kowantara, mengatakan bahwa ada pembicaraan tentang dukungan PKL-warung sebesar Rp 1,2 juta, dan juga mengatakan bahwa presiden telah berjanji bahwa itu akan dimulai pada akhir bulan dan akan didampingi oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima.

Anggaran bantuan yang ditetapkan pemerintah PKL-warung sebesar Rp 1,2 triliun dan diharapkan dapat diterima 1 juta orang. Bantuan disalurkan melalui TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang.

Dalam pelaksanaan selanjutnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Polri akan mendata dari dinas yang menangani urusan koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Kriteria penerima bansos dari PKL Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
  • Tidak ada dalam daftar penerima manfaat/calon penerima manfaat BPUM
  • Lokasi usaha berada di kabupaten/kota yang memiliki PPKM level 4 sesuai Permendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan: Warga Negara Indonesia, memiliki eKTP dan bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Ditambahkan petugas penagihan data NIK. Data tervalidasi berbasis SIMA BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdaftar sebagai penerima atau calon BPUM.

Apabila terbukti bukan penerima BPUM lain dan telah mengisi formulir maka pengusaha PKL-warung akan mendapatkan informasi waktu dan tempat akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

"Maksimal 2 hari kerja ", katanya.

Setelah mendapat informasi waktu dan lokasi bantuan, petugas PKL-warung akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Dikatakan bahwa kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rangkuman daftar penerima. Setelah diverifikasi, petugas distribusi akan memberikan dananya.