Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Contoh Sasaran Kinerja Pegawai

Hai sobat pembelajar semua, apa kabar? Semoga kita selalu sehat, selalu menjaga semangat dalam mendidik generasi negeri ya.

Banyak guru yang bertanya tentang SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), mereka mengeluhkan bahwa staf Tata Usaha (TU) salah memberi nilai SKP mereka. What ? SKP guru dibuat TU ya pasti tentunya sebuah kekeliruan yang besar.

Untuk diketahui bahwa SKP itu adalah tugas pribadi seorang ASN, baik guru maupun TU. Masing-masing harus membuat sendiri karena yang dinilai adalah diri sendirii. Maka ada SKP target yang dibuat di awal tahun dan SKP implementasi yang dibuat di akhir tahun untuk mengkonfirmasi SKP target. 

Jadi tidak masuk diakal jika target seorang guru dibuat oleh Tata Usaha. Iya kan? Lalu TU pula yang menentukan implementasi seorang guru. Jangankan TU, target seorang guru dalam suatu tahun tidak dibuat oleh rekannya, wakil kepala sekolah, bahkan kepala sekolah sekalipun.

SKP tanggung jawab pribadi. Saat implementasi, SKP diserahkan ke Kepala Sekolah untuk melihat bukti dan disesuaikan dengan Penilaian Kinerja. Nilai Penilaian Kinerja dari atasan langsung ASN, semisal guru ya pastinya dari kepala sekolah.

Lalu ada pula pengawas sekolah yg bilang nilai SKP tidak boleh setiap tahun "sangat baik". Lah kalau emang kenyataan seperti itu, ada ASN Guru yang bisa melampaui target kinerja yang ditetapkan, lalu nilainya setiap tahun "sangat baik", salahnya dimana ? Harusnya bangga dong, baik kepala sekolah maupun pengawas sekolah bisa mendorong guru berkinerja sangat baik.

Kesalahan sistematis dalam SKP sebenarnya, baik target maupun implementasi dibuat akhir tahun, lalu dicocokologi agar setiap tahun bervariasi, sekali baik, sekali sangat baik dan seterusnya.

Sesuai prosedur PP No. 46/2011 Tentang Penilaian Prestasi PNS dan Perka BKN No. 1/2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS, Kemudian pegawai pemerintah wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Sebagai dasar untuk mengevaluasi kinerja staf. 

Tujuan SKP adalah untuk memastikan pengembangan PNS didasarkan pada sistem kinerja, rencana SKP adalah rencana yang dapat dicapai selama masa peninjauan dan diukur serta disepakati oleh staf dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP yang didasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan spesifikasi yang tertuang dalam  Stuktur Organisai dan Tata Kerja (SOTK). SKP adalah pengganti dari pada Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang dimulai pada awal 2014 telah dibatalkan. Penilaiannya diharapkan lebih besar dari DP3, penilaian kinerja ini berbeda dengan DP3.

SKP diadakan setahun sekali, dimulai dari perencanaan. Misalnya, rencana individu disiapkan pada bulan Desember dan dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya. Penilaian Kinerja PNS terdiri dari dua komponen yaitu Nilai Bobot SKP 60% dan Perilaku Kerja (40%). Jika SKP berhasil, ia harus berperilaku baik sebagai tindak lanjut dari PP No.53/2010 Tentang Disiplin PNS, sebagaimana ditentukan Penghargaan dan Hukuman terhadap PNS. Ada 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.

Menjadi pegawai negeri sipil jelas merupakan mimpi yang menjadi kenyataan bagi banyak orang. Hal ini terlihat dari banyaknya peminat guru pada saat pemilihan CPNS. Selain gaji dan tunjangan sepenuhnya ditanggung pemerintah, guru PNS juga bisa mengajukan kenaikan pangkat.

Untuk naik pangkat, seorang guru yang status PNS juga harus mempunyai penilaian kinerja. Penilaian tersebut mencakup 60% Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan 40% perilaku kerja.

Nah, pada artikel kali ini, admin akan mengajak sobat untuk mengetahui lebih dalam terkait Sasaran Prestasi Kerja (SKP) dan juga Contoh Sasaran Kinerja Pegawai. Ingin tahu lebih banyak? Berikut ulasannya.

Pengertian SKP

Setiap pegawai yang bekerja di sebuah institusi atau lembaga pastinya mempunyai sebuah evaluasi terhadap para pegawainya, begitu juga PNS. Istilah dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan Employee Performance Goals (SQPs) atau dalam kata lain jika dikaitkan di Negera kita dikenal dengan istilah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang harus ada dan dilakukan oleh PNS ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

SKP adalah beban kerja yang harus dipenuhi atau dipenuhi oleh guru PNS dan/atau guru yang melakukan tugas tambahan dalam waktu satu tahun. Artinya target kinerja pegawai ditetapkan berdasarkan beban kerja satu tahun. Tanggung jawab tambahan termasuk kepala sekolah, pustakawan, kepala laboratorium, dan pemimpin program.

Tujuan SKP

Tujuan SKP adalah membentuk guru yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan berkeadilan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fungsi SKP

Fungsi SKP digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah dan guru di samping kegiatan lain dalam rangka pengembangan keprofesian pejabat yang berkepentingan.

Manfaat SKP

Hasil yang diperoleh dari SKP kemudian akan dihitung dengan sikap dan perilaku guru di lingkungan sekolahnya, untuk kemudian dipertimbangkan dalam hal peningkatan karir, pengangkatan, penugasan, penghargaan dan disiplin.


Proses penyusunan SKP

Proses penyusunan SKP adalah sebagai berikut.

1. Penyusunan SKP harus memperhatikan fungsi pokok jabatan, dengan memperhatikan RKT sekolah. Ini termasuk pemantauan visi dan misi sekolah, skor EDS, sebagai guru inti dan tugas lain untuk guru. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat SKP.

a. Jelas, itu berarti bahwa semua tugas yang dilakukan harus dinyatakan dengan jelas.

b. Terukur, yaitu pekerjaan yang dilakukan harus diukur secara kualitas dan kuantitas.

c. Sesuai, artinya kegiatan harus didasarkan pada ruang lingkup pekerjaan masing-masing.

d. Achievable atau dapat dicapai, yaitu tugas yang dilakukan harus berdasarkan kemampuan.

e. Memiliki target waktu berarti tugas yang dilakukan harus diatur waktunya.

2. Target kinerja karyawan harus realistis dan terukur dalam satu tahun kewajiban kerja, nilai kredit, dan target. Poin kredit pada SKP dapat digunakan di level yang lebih tinggi untuk promosi reguler.
3. Serangkaian tujuan kinerja staf harus dinegosiasikan dan disetujui oleh otoritas evaluator atau pejabat yang berwenang. Jika disetujui, evaluator harus membuat kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, jika tidak disetujui oleh evaluator, semua keputusan akhir diserahkan kepada pejabat atas evaluator dengan hasil yang bersifat final.
4. Keputusan SKP akan dilakukan setiap tahun pada awal Januari.
5. Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tambahan tugas lainnya yang telah dibebankan mengalami permintaan mutasi tugas setelah Januari, maka yang bersangkatan harus menata ulang SKP pada tempat tugas yang baru.
6. Jika guru, kepala sekolah, dan pengawas lainnya berganti jabatan setelah Januari, instansi terkait harus menyiapkan satmiknal lama dan SKP satmiknal baru.
7. Kegagalan untuk membuat SKP akan mengakibatkan tindakan disipliner.
8. Formulir SKP dapat dilihat pada contoh berikut.

Formulir Target KaryawanDokumen SKP

Membahas tujuan kinerja karyawan, tidak dapat dibedakan dari unsur-unsur berikut.

1. Tugas Jabatan

Tugas jabatan pekerjaan harus mencerminkan relevansi tugas guru, tanggung jawab dan tanggung jawab dan tugas yang harus dilakukan.

2. Angka kredit

Poin atau angka kredit merupakan faktor penting dalam keberhasilan setiap job description di SKP. Setiap uraian tugas harus mencakup beberapa kegiatan selama tahun ajaran. Nilai kredit untuk kewajiban kerja dibagi menjadi dua, sebagai berikut.

a. Angka kredit unsur utama, yang terditi dari berikut ini:

1) Pendidikan, yaitu pendidikan formal dengan gelar/ijazah, pelatihan prajabatan dan program promosi guru CPNS;

2) Pembelajaran, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan hasil akademik; Dan

3) Termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya kreatif dan inovatif.

B. Angka kredit unsur penunjang, yang terdiri dari berikut:

1) Pendidikan tambahan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu oleh peserta.

2) Penghargaan;

3) Melakukan tugas-tugas pendukung seperti pernah dipercayakan untuk menjadi pembimbing dalam praktik kerja, pembimbing dala kegiatan ekstrakurikuler, dan sebagainya; 4) menjadi tim penilai angka kredit.

Berikut adalah hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika menentukan angka kredit adalah sebagai berikut.

1. Predikat dalam pelaksanaan atau bimbingan pembelajaran memiliki target angka kredit dengan sebutan baik atau amat baik.

2. Pembagian angka kredit bagi guru yang diberi tambahan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang menyebabkan pengurangan beban mengajar adalah sebagai berikut.

a. Guru yang telah ditawari pekerjaan tambahan sebagai kepala sekolah memiliki nilai kredit 75% untuk kepala sekolah dan 25% untuk mengajar.

b. Guru yang telah diberikan tanggung jawab tambahan oleh Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel berbagi 50% dari pekerjaan ekstra dan 50% dari nilai kredit sebagai guru.

c. Guru yang diberi tanggung jawab tambahan sebagai pengawas khusus, 75% dari hasil pelaksana tugas tambahan dan 25% sebagai guru.

d. Guru yang diberi tanggung jawab tambahan tanpa mengurangi beban mengajarnya, seperti nilai kredit pengawas ekstrakurikuler, adalah 5% dari nilai kredit dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berikut ini adalah contoh skor penilaian kinerja guru dengan predikat baik atau amat baik:

3. Sasaran

Sasaran SKP memiliki sejumlah aspek kuantitas, kualitas, dan waktu yang mencirikan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan masing-masing komponen.

Contoh Penyusunan SKP

Sudah punya gambaran bagaimana cara mengatur SKP? Sebagai ilustrasi, perhatikan ilustrasi berikut.

Contoh SKP untuk guru

Kegiatan tugas jabatan:

Kegiatan tugas jabatan memuat dua unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

a. Unsur utama memiliki angka kredit minimum 22,50 dalam waktu 1 tahun. Uraian angka kredit unsur utama adalah sebagai berikut.

Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dan menindaklanjuti hasil penilaian

AK pembelajaran = AK kumulatif – AK pengembangan diri – AK publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif

        = 22,50 – 1 – 2 

        = 19,50 AK

Membimbing kelas yang menjadi tanggung jawabnya

AK = 5% × 19,50 = 0,98 AK

Menjalankan kegiatan PKB guru.

Diklat fungsional pengembangan model pembelajaran (82 JP) -> AK = 2 AK

Kegiatan kolektif guru dengan 5 paket kegiatan untuk meningkatkan kemampuan dalam membuat perangkat pembelajaran -> AK = 5 paket × 0,15 = 0,75 AK

Menulis artikel ilmiah = 2 AK

Membuat alat peraga kategori kompleks untuk materi pembelajaran bertema “mengenal cuaca dan musim” = 2 AK

b. Unsur penunjang memiliki angka kredit minimum 2,25 AK

Maksimum angka kredit = 10%AK unsur utama = 2,5

Menjadi pengawas ujian = 0,08 AK

Anggota aktif kegiatan kepramukaan = 0,75 AK

Jika dua unsur di atas dimasukkan dalam formulir SKP, diperoleh hasil berikut.

Penilaian SKP

Untuk penilaian SKP mulai dari:

91 – 100 Sangat baik

76 – 90 Baik

61 – 75 Cukup

51 – 60 Kurang

50 ke bawah Buruk

Itulah gambaran tentang penjelasakan SKP dan Contoh Sasaran Kinerja Pegawai. Admin harap dapat membantu sobat yang akan melakukan SKP untuk kenaikan pangkat. Semoga bermanfaat ya.

Sasaran Kerja Pegawai PNS diatur dalam :

Peraturan Pemerintah Nomor 46_tahun_2011

Perka BKN Nomor 1/2013 tentang KetentuanPelaksanaan PP Nomor 46/2011

Contoh Format SKP Formulir SKP-model

Note: Silahkan bergabung di Grup Bantu Guru untuk mendapatkan informasi-informasi terkini terkait dunia pendidikan seperti perangkat ajar guru dan siswa, info PPPK & CPNS, beasiswa dan pelatihan guru, berita pendidikan, dan info penting lainnya. Terima kasih


Grup Telagram klik DISINI  
Fanspage klik DISINI