Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Wajib Tahu! Begini Skema PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk

Bantuguru.id- Dikutip dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com bahwa pelaksanaan ujian PPPK guru tahap 3 pada tahun 2022 ini akan segera dilaksanakan oleh para peserta seleksi PPPK tahap 3 yang telah mendaftar sebelumnya.
Peserta Wajib Tahu! Skema PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk
Sumber: Tribunnews.com
Dijelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang berbeda dari PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini. Hal yang berbeda adalah terkait dengan guru honorer akan mendapatkan keistimewaan dari Kemendikbud Ristek mengenai formasi dan sekolah induk.

Kemendikbud Ristek menyampaikan pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI yaitu adanya keistimewaan bagi guru honorer di seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, tentang formasi dan sekolah induk pendaftar.

Untuk diketahui bersama bahwa terdapat dua keistimewaan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek pada guru honorer di PPPK guru tahap 3 ini.

Keistimewaan pertama adalah para guru yang sudah lolos passing grade, namun belum mendapatkan formasi, Kemendikbud akan berupaya untuk guru honorer tidak perlu mengikuti tes lagi.

Hal itu ditujukan supaya pada saat formasi pada PPPK tahap 3 ini telah keluar, guru honorer mereka dapat langsung mendapatkan formasi.

Sedangkan keistimewaan kedua yang diupayakan oleh Kemendikbud pada PPPK tahap 3 tahun 2022 ini adalah yaitu memastikan dan memaksimalkan afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri di sekolah induk.

Hal ini bertujuan agar guru honorer dari sekolah negeri terbuka peluang besar untuk mendapatkan kesempatan terbesar mereka yang akan didapatkan guru honorer dari Kemendikbud.

Oleh karena itu Kemendikbud Ristek juga akan selalu terus berupaya agar dua hal tersebut dapat menjadi terobosan baru dalam dunia pendidikan, khususnya untuk kesejahteraan bagi guru honorer.

Pada sisi lain, Kemendikbud Ristek juga mempertegas bahwa Undang-undang ASN mengunci bahwa adanya partisipasi dari guru honorer swasta itu merupakan hal yang diwajibkan.

Guru honorer mesti diberikan hak yang sama seperti dapat mengikuti seleksi masuk ke Kementerian dan dapat diakses juga dari pihak swasta.

Hal lain yang juga termasuk ke dalam Undang-undang ASN yakni ASN harus dapat bekerja di dalam organisasi pemerintahan atau tidak dapat bekerja dalam organisasi swasta.

Dalam Rapat Kerja Mendikbud Komisi X DPR RI ini, Kemendikbud Ristek sangat memperjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dari adanya program PPPK tahap 3 ini.

Guru honorer akan diberikan keistimewaan untuk tidak perlu lagi mengikuti tes kembali dan formasi akan diprioritaskan untuk guru honorer.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com