Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mantap! Bonus Spesial Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita positif datang bagi guru-guru sertifikasi maupun non-sertifikasi di seluruh wilayah Indonesia, karena pemerintah berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) dan bonus khusus untuk mereka.

Rencana tersebut tentu akan menyenangkan para guru menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bonus Spesial Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Bonus khusus ini sangat dinantikan oleh para guru yang akan menerima penghargaan dari pemerintah, tetapi hanya diperuntukkan untuk kategori tertentu saja.

Pemerintah Indonesia akan memberikan THR dan bonus spesial kepada guru yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan sebagai bentuk apresiasi.

Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa THR untuk tahun 2023 akan naik dan khusus diberikan kepada guru di wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membantu persiapan guru sertifikasi dan non-sertifikasi dalam merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pernyataan Kemenkeu mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Namun, guru dengan gaji pokok yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah hanya dapat menerima tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen dari tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara dalam waktu satu bulan.

Pemerintah akan memberikan tambahan dana kepada guru sertifikasi dan non-sertifikasi, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi mereka dalam bekerja.

Besaran tunjangan yang akan diberikan adalah sebesar 50% dari gaji mereka, dan akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran tunjangan hari raya pada tahun 2023. Para guru yang memenuhi syarat akan menerima kenaikan tunjangan tersebut.

Pada tahun 2023, pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Jika THR belum diterima pada saat Idul Fitri, pemerintah akan memberikan THR tersebut setelah hari raya. Guru sertifikasi dan non-sertifikasi juga akan menerima bonus khusus dari pemerintah pada tahun 2023 ini.

Semoga informasi ini berguna dan sukses selalu.