Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

10 Dokumen Penting Pemberkasan NIP PPPK

Hai sobat pejuang PPPK 2021. Sebelumnya admin mengucapkan selamat bagi sobat yang telah dinyatakan lulus PPPK Tahun 2021.

10 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk NIP PPPK

Kali ini admin ingin berbagi informasi terkait dokumen yang harus sobat siapkan untuk penerbitan NIP PPPK.


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK guru tahap 2 sudah dimulai sejak 24 Desember 2021 dan pengisiannya dilakukan di akun SSCASN berlangsung sampai 10 Januari 2022.

Nah, persyaratan dokumen-dokumen pemberkasan yang harus disiapkan untuk penetapan NIP PPPK guru mengacu pada surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021.

Sebenarnya secara umum, dokumen yang harus disiapkan sama saja seperti setiap guru honorer yang lulus PPPK guru tahap 1. Namun demikian, pemerintah daerah (pemda) biasanya akan menambahkan beberapa persyaratan lainnya. Sebagai contoh seperti pemberkasan NIP PPPK guru di DKI Jakarta.

Baca juga: PPPK Guru Tahap 3 Dimulai Bulan Ini. Berikut Kriteria, Ketentuan Daftar dan 3 Kategori Passing Grade

Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, ada 10 dokumen yang harus disiapkan oleh peserta yang lulus PPPk Tahun 2021, yaitu:

1. Pas foto yang terbaru berpakaian formal, latar belakang berwarna merah.

2. Hasil scan ijazah asli yang digunakan pada saat melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan pada saat sobat melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang telah ditetapkan.

4. Hasil scan asli DRH yang telah sobat tandatangani dan ditempel materai Rp 10 ribu. Untuk formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang telah disediakan di laman sscasn.bkn.go.id.

5. Hasil scan asli catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisan Resor (Polres) dan masih berlaku.

6. Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Hasil scan asli surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

8. Hasil scan asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 10 ribu yang berisi 5 poin yaitu tentang;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
9. Hasil scan asli bukti pengalaman kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).

10. Hasil scan asli surat lamaran

Biaya Pemberkasan Dokumen NIP PPPK

Terkait besaran biaya untuk pemberkasan dokumen NIP PPPK, seperti dikutip dari jpnn.com menjelaskan bahwa untuk surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya paling besar dananya yang harus dikelurkan oleh peserta.


Besaran biaya yang harus dikeluerkan berbeda-beda tergantung daerah. Seperti contoh di Kota Palembang kisarannya biayanya adalah sebesar Rp535 ribu, sementara di Jakarta malah Rp850 ribu.

Seperti penjelasan ibu Nur Baitih, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakartakepada kepada JPNN.com, Sabtu (25/12) ia mengatakan bahwa "Saya kemarin bayarnya lumayan mahal 850 ribu rupiah untuk kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba,", ucapnya.

Sementara itu, Susi Maryani, selaku Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan mengatakan bahwa untuk mengurus surat keterangan kesehatan tiga macam dana yang dikeluarkan yaitu sebesar Rp535 ribu. 


Untuk membuat SKCK dia harus mengeluarkan biaya untuk membayar sebesar Rp35 ribu karena sudah ada sidik jarinya. "Itu pun belum dokumen lainnya loh, jadi banyak juga sih kalau ditotal,". Jelasnya.

Demikian informasi tentang 10 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk NIP PPPK. Semoga bermanfaat ya..

Note: Silahkan bergabung di Grup Bantu Guru untuk mendapatkan informasi-informasi terkini terkait dunia pendidikan seperti perangkat ajar guru dan siswa, info PPPK & CPNS, beasiswa dan pelatihan guru, berita pendidikan, dan info penting lainnya. Terima kasih

Grup Telagram klik DISINI  
Fanspage klik DISINI