Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Aturan Baru PPDB 2023: Tidak Ada Tes Calistung dan Prioritaskan Usia 7 Tahun

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK akan segera dimulai. Orangtua atau calon peserta didik harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan.

Aturan Baru PPDB 2023: Tidak Ada Tes Calistung dan Prioritaskan Usia 7 Tahun

Aturan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Namun, ada beberapa perubahan yang perlu diperhatikan, terutama untuk jenjang SD.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa dalam proses PPDB 2023 tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD. Hal ini ia sampaikan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24.

Nadiem berharap, dengan tidak adanya tes calistung, proses transisi dari PAUD ke SD/MI/sederajat dapat berjalan lebih baik. Ia juga menginginkan agar sistem pembelajaran di tingkat SD/MI dapat lebih mengedepankan kreativitas dan kecerdasan emosional anak.

Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa PPDB 2023 untuk jenjang SD harus memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun. Hal ini sesuai dengan persyaratan usia yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut adalah syarat usia untuk PPDB 2023 jenjang TK dan SD:

  • Calon peserta didik baru TK harus berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, syarat usia tidak diatur secara khusus dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Namun, ada beberapa jalur masuk yang dapat dipilih oleh calon peserta didik baru, yaitu: Jalur zonasi, Jalur afirmasi, Jalur perpindahan orang tua/wali. dan Jalur prestasi.

Setiap jalur masuk memiliki persyaratan dan kuota yang berbeda-beda. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023 berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

PPDB tahun ajaran 2023 akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi yang disiapkan oleh dinas pendidikan setempat. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Demikian informasi mengenai aturan baru PPDB tahun ajaran 2023. Semoga bermanfaat bagi orangtua dan calon peserta didik baru yang ingin mendaftar ke sekolah favorit mereka.