Ternyata Ini Penyebab Utama Tidak Diundang PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ternyata tidak semua guru mendapatkan undangan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Untuk mengkikuti PPG Dalam Jabatan 2022 ternyata ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan peserta melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) untuk mendapatkan undangan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Hanya para peserta yang telah dianggap memenuhi syarat yang bisa mengikuti PPG dalam jabatan dan mendapatkan undangan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Untuk mengkikuti PPG Dalam Jabatan 2022 ternyata ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan peserta melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) untuk mendapatkan undangan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca juga: Cek SIMPKB PPG Segera! Calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 Sudah diundang
Namun, sering sekali terjadi kesalahan pada saat mendaftar PPG dalam jabatan tahun 2022, hal ini mengakibatkan calon peserta PPG tidak menerima undangan untuk mengikuti pelatihan resmi calon guru yang diadakan oleh Kemendikbud Ristek yaitu menjadi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Kali ini admin akan berbagi beberapa poin penting sebagai tambahan wawasan terkait banyaknya guru dengan status “Honorer Sekolah” yang belum mendapatkan undangan. Sementara itu, guru yang lulus PPPK level 1 dan 2 mendapat undangan meski statusnya masih berstatus guru honorer sekolah.
Penyebab Utama Guru Tidak Diundang Menjadi Calon Peserta PPG Tahun 2022
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan admin, berikut beberapa penyebab atau alasan yang memungkinkan guru tidak menerima/menerima notifikasi panggilan atau undangan seperti peserta Calon Peserta PPG Tahun 2022, antara lain:
Namun, sering sekali terjadi kesalahan pada saat mendaftar PPG dalam jabatan tahun 2022, hal ini mengakibatkan calon peserta PPG tidak menerima undangan untuk mengikuti pelatihan resmi calon guru yang diadakan oleh Kemendikbud Ristek yaitu menjadi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Kali ini admin akan berbagi beberapa poin penting sebagai tambahan wawasan terkait banyaknya guru dengan status “Honorer Sekolah” yang belum mendapatkan undangan. Sementara itu, guru yang lulus PPPK level 1 dan 2 mendapat undangan meski statusnya masih berstatus guru honorer sekolah.
Untuk jawabannya, hanya pembuat kebijakan yang tahu, namun sudah diumumkan sebelumnya bahwa status GTK harus dimutakhirkan di data dapodik.
Baca juga: Pemegang Kode P1, P2, P3 dan Kedua Kategori Berikut Berpeluang Besar LULUS Seleksi PPPK Tahap 3
Bagi teman-teman guru yang sudah mendapatkan undangan segera mengisi persyaratan, data profil dan berkas pendukung.
Sebelum lanjut ke pembahasan selanjutnya, berikut cara mengetahui bahwa guru tersebut adalah calon peserta PPG atau bukan dalam portal SIMPKB.
Buka portal simpkb dengan link berikut: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk, cek halaman, masukkan nama, provinsi, kabupaten, dan pilih semua pendaftaran dan sinkronisasi dapodik, lalu tekan tombol pencarian.
Bagi teman-teman guru yang sudah mendapatkan undangan segera mengisi persyaratan, data profil dan berkas pendukung.
Sebelum lanjut ke pembahasan selanjutnya, berikut cara mengetahui bahwa guru tersebut adalah calon peserta PPG atau bukan dalam portal SIMPKB.
Buka portal simpkb dengan link berikut: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk, cek halaman, masukkan nama, provinsi, kabupaten, dan pilih semua pendaftaran dan sinkronisasi dapodik, lalu tekan tombol pencarian.
Baca juga: 10 Dokumen Penting Pemberkasan NIP PPPK
Jika status kamu ada kotak biru “Sasaran PPG Daljab 2022” maka kamu adalah calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 yang pasti akan diundang, jika belum, maka kamu pasti bukan calon PPG 2022. Simak tampilannya di bawah ini!
Jika status kamu ada kotak biru “Sasaran PPG Daljab 2022” maka kamu adalah calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 yang pasti akan diundang, jika belum, maka kamu pasti bukan calon PPG 2022. Simak tampilannya di bawah ini!
Penyebab Utama Guru Tidak Diundang Menjadi Calon Peserta PPG Tahun 2022
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan admin, berikut beberapa penyebab atau alasan yang memungkinkan guru tidak menerima/menerima notifikasi panggilan atau undangan seperti peserta Calon Peserta PPG Tahun 2022, antara lain:
- Guru diangkat setelah 1 Januari 2022
- Guru berstatus sebagai Tenaga Honorer Sekolah atau guru tersebut diangkat dengan SK dari Kepala Sekolah. Hal ini disebebkan karena sasaran PPG Dalam Jabatan 2022 adalah bukan Guru Honorer Sekolah
- Guru dengan ijazah atau mengajar bidang studi agama
- Guru yang tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti guru madrasah. Alasannya karena mereka memiliki syarat dan ketentuan sendiri untuk mengikuti PPG
- Guru yang terdaftar menerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, misalnya ikut daljab PPG tetapi tidak tamat atau DO dan lainnya.
- Guru dengan bidang studi tidak linier seperti yang telah dijelaskan dan terlampir dalam surat edaran GTK.
- Tidak Masuk atau mendaftar PPG untuk tahun 2022 di alamat web berikut: https://ppg.simpkb.id/.